Koreksi Pasal 11
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), wajib mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan.
(2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki usaha atau pekerjaan lebih dari 1 (satu), Peserta wajib mencantumkan uraian kegiatan usaha atau pekerjaan tersebut dalam formulir pendaftaran, paling banyak 2 (dua) jenis pekerjaan.
(3) Pendaftaran kepesertaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh Peserta dengan mengisi formulir pendaftaran.
(4) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
