Koreksi Pasal 39
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan:
a. manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a kepada Peserta; dan
b. manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b setelah Peserta dinyatakan sembuh berdasarkan surat keterangan dokter dan telah melunasi tunggakan Iuran.
(2) Peserta bukan penerima Upah yang menunggak Iuran JKK lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, maka Peserta atau ahli warisnya tidak berhak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran tunggakan Iuran dan pemberian manfaat bagi Peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
