Koreksi Pasal 38
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang menunggak Iuran JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Peserta atau ahli warisnya.
(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang menunggak Iuran JKK lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Peserta atau ahli warisnya.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melunasi seluruh tunggakan Iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, maka Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dapat meminta penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
