Koreksi Pasal 28
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dalam proses asimilasi, apabila mengalami Kecelakaan Kerja, dianggap sebagai Pekerja dan berhak memperoleh manfaat JKK sesuai ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Untuk menghitung besarnya manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka magang atau siswa kerja praktek atau narapidana dianggap menerima Upah sebesar Upah terendah sebulan dari Pekerja yang melakukan pekerjaan yang sama pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara tempat yang bersangkutan bekerja atau dipekerjakan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Iuran JKK bagi Peserta magang, siswa kerja praktek atau narapidana yang dipekerjakan pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dalam proses asimilasi diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
