Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja masih belum mampu bekerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara tetap membayar Upah Pekerja sampai ada surat keterangan dokter yang menyatakan Pekerja telah sembuh, Cacat, atau meninggal dunia. (2) BPJS Ketenagakerjaan membayar santunan sementara tidak mampu bekerja kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagai pengganti Upah yang telah dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal penggantian santunan sementara tidak mampu bekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih besar dari Upah yang telah dibayarkan oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka selisihnya dibayarkan langsung kepada Pekerja. (4) Dalam hal penggantian santunan sementara tidak mampu bekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih kecil dari Upah yang telah dibayarkan oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka selisihnya tidak dapat dimintakan kembali dari Pekerja.
Koreksi Anda