Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir. (2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila penyakit akibat kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir. (3) Jenis penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (4) Tata cara pelaporan penyakit akibat kerja, penetapan penyakit akibat kerja, mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat, dan penetapan besarnya JKK dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44, Pasal 44, dan Pasal 45.
Koreksi Anda