Koreksi Pasal 46
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada Peserta, paling lama 7 (tujuh) hari kerja, sejak dokumen pengajuan pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan dan dokumen pengajuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
