Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran JKM bagi Peserta penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan. (2) Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
Koreksi Anda