Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran JKK bagi Peserta penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi: a. tingkat risiko sangat rendah : 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan; b. tingkat risiko rendah : 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari Upah sebulan; c. tingkat risiko sedang : 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan; d. tingkat risiko tinggi : 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan; dan e. tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan. (2) Besarnya Iuran JKK bagi setiap perusahaan ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan berpedoman pada kelompok tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
Koreksi Anda