Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN PEMBAGIAN KELOMPOK TINGKAT RESIKO LINGKUNGAN KERJA TINGKAT RISIKO LINGKUNGAN KERJA JENIS KELOMPOK USAHA Kelompok I: Tingkat Resiko Sangat Rendah 1. Penjahitan/konveksi 2. Pabrik topi 3. Industri pakaian lainnya (payung, kulit ikat pinggang, gantungan celana/bretel) 4. Pembuatan layar dan krey dari tekstil. 5. Pabrik keperluan rumah tangga (sprei, selimut, terpal, gorden, dan lain-lain yang ditenun) 6. Perdagangan ekspor impor 7. Perdagangan besar lainnya (agen-agen perdagangan besar, distributor, makelar, dan lain-lain). 8. Perdagangan lainnya (toko, koperasi, penjualan makanan dan lain-lain). 9. Bank dan kantor-kantor perdagangan 10. Perusahaan pertanggungan/asuransi 11. Jasa pemerintahan 12. Apotik, pengobatan dan kesehatan lainnya. 13. Organisasi-organisasi keagamaan. 14. Lembaga kesejahteraan/sosial 15. Persatuan perdagangan dan organisasi buruh. 16. Balai penyidikan yang berdiri sendiri. 17. Jasa pengamanan dan jasa-jasa umum lainnya seperti museum, perpustakaan, kebun binatang, dan lain-lain 18. Pemangkas rambut dan salon kecantikan. 19. Peternakan. 20. Industri kreatif (animasi, desain grafis, arsitektur, dan lain lain) 21. Jasa profesi (dokter, pengacara, akuntan, konsultan dan lain lain) 22. Reparasi arloji dan lonceng 23. Bioskop. Kelompok II: Tingkat Resiko Rendah 1. Pertanian rakyat. 2. Perkebunan gula 3. Perkebunan tembakau 4. Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula dan tembakau 5. Perkebunan tahunan seperti karet, coklat, kelapa, dan lain lain. 6. Pabrik teh 7. Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk 8. Pabrik rokok (sigaret, cerutu, kretek, dan lain lain) 9. Perusahaan tembakau lainnya 10. Pabrik kina 11. Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya 12. Industri alat-alat pekerjaan, pengetahuan, pengukuran dan pemeriksaan laboratorium 13. Reparasi arloji dan lonceng 14. Industri alat-alat musik 15. Pabrik alat-alat olah raga 16. Pabrik mainan anak 17. Perdagangan barang tak bergerak (penyewaan alat, tanah, rumah, garasi, dan lain-lain) 18. Jasa perhubungan seperti handy talky dan radio 19. Perusahaan pembuatan film dan pengedar film 20. Bioskop 21. Sandiwara, komedi, opera, sirkus, band, dan lain- lain 22. Jasa hiburan selain sandiwara dan bioskop 23. Perusahaan binatu, laundry 24. Perusahaan potret/studio photo 25. Penyiaran radio 26. Rumah makan dan minuman 27. Hotel, penginapan, dan ruang sewa Kelompok III: Tingkat Resiko Sedang 1. Pelayanan pengairan 2. Perusahaan kehutanan 3. Pengumpulan hasil hutan 4. Pembakaran arang (di hutan) 5. Perburuan 6. Pemeliharaan ikan tawar 7. Pemeliharaan ikan laut 8. Penangkapan ikan tawar 9. Pemotongan hewan 10. Pemotongan dan pengawetan daging 11. Pegolahan susu dan mentega 12. Pabrik pengawetan sayuran dan buah 13. Pabrik pengawetan ikan 14. Penggilingan padi 15. Pabrik tepung (beras, tapioka, dan lain-lain) 16. Perusahaan pengupasan (kacang tanah, dan lain- lain) 17. Pabrik roti dan kue 18. Pabrik biskuit 19. Pabrik gula 20. Pabrik kembang gula, coklat, dan lain-lain 21. Pabrik mie dan bihun 22. Pabrik kerupuk 23. Pabrik tahu 24. Pabrik kecap 25. Pabrik es 26. Pabrik margarin, minyak goreng, dan lemak 27. Industri makanan lainnya 28. Pabrik minuman dan alkohol 29. Pabrik anggur 30. Pabrik bir 31. Pabrik air soda, sari buah, dan minuman 32. Pabrik pemintalan 33. Pemintalan tali sepatu dan perban 34. Pertenunan 35. Permadani 36. Pabrik kaos, kaos kaki, dan pabrik rajut 37. Pabrik tali temali (kabel, pukat, rami, sabut, dan lain-lain) 38. Industri tekstil lainnya 39. Pabrik keperluan kaki, terkecuali sepatu karet, sandal plastik, dan lain-lain, termasuk pabrik barang-barang plastik 40. Reparasi barang-barang keperluan kaki 41. Pabrik kayu gabus 42. Penggergajian kayu 43. Pabrik peti dan gentong kayu 44. Pembikinan barang-barang kayu lainnya (triplek) 45. Pembikinan meubel dari rotan dan bambu 46. Pabrik meubel dari kayu dan bahan-bahan lainnya 47. Pabrik kertas koran dan karton 48. Pabrik barang-barang dari kertas koran dan karton 49. Perusahaan percetakan dan penerbitan 50. Penyamakan kulit dan pekerjaan lanjutan 51. Pabrik barang dari kulit seperti kopor, tas, dan lainnya 52. Remiling karet 53. Pabrik barang-barang dari karet (ban kendaraan luar dan dalam, mainan anak-anak, dan lain-lain). 54. Perusahaan vulkanisir 55. Pabrik garam 56. Pabrik zat asam arang dan sejenisnya 57. Industri kimia pokok lainnya (celupan warna bahan sintetis, dan lain-lain). 58. Terpentin dan damar 59. Industri minyak kelapa 60. Industri minyak kelapa sawit 61. Industri minyak dan gemuk dari tumbuh-tumbuhan 62. Minyak dan gemuk dari hewan 63. Pabrik sabun 64. Pabrik obat-obatan/farmasi 65. Pabrik wangi-wangian dan kecantikan/kosmetik 66. Pabrik barang-barang untuk mengkilap 67. Pabrik kimia lainnya (lilin gambar, obat nyamuk, pestisida dan lain-lain) 68. Cokes oven (distribusi gas) 69. Pabrik bahan bangunan dari tanah liat 70. Pabrik gelas dan barang-barang dari gelas 71. Pabrik barang-barang dari tanah liat dan porselin 72. Pabrik semen 73. Pembakaran gamping 74. Pabrik tegel, ubin, pipa beton 75. Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja 76. Pabrik barang-barang dari logam (batangan besi, kisi-kisi, lembaran besi, pipa, dan corong) 77. Pabrik timbangan 78. Pabrik klise dan huruf cetak 79. Pabrik galvanisir (partikel) 80. Pabrik barang-barang logam lainnya 81. Pabrik dan reparasi mesin-mesin listrik 82. Pembikinan dan reparasi kapal dari kayu 83. Reparasi sepeda dan becak 84. Perusahaan optik 85. Industri arloji dan lonceng 86 Perusahaan perak 87. Industri barang-barang dari logam mulia 88. Pabrik es 89. Industri-industri lain seperti perusahaan plastik, perusahaan bulu-bulu burung, dan pipa tembakau 90. Perusahaan air (pengumpulan penyaringan dan distribusi) 91. Pembersihan (sampah dan kotoran) 92. Jasa pengangkutan seperti ekspedisi laut dan udara 93. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 94. Pabrik gula 95. Pabrik cat dan lak 96. Pabrik tinta dan lem 97. Pabrik bata merah dan genteng 98. Reparasi kendaraan bermotor (mobil, truk dan sepeda motor) Kelompok IV: Tingkat Resiko Tinggi 1. Pabrik dari hasil minyak tanah 2. Pabrik barang-barang dari minyak tanah atau batu bara 3. Pabrik dan reparasi mesin-mesin (bengkel motor, mobil, dan mesin) 4. Pembikinan dan reparasi kapal dari baja 5. Pembikinan dan reparasi alat-alat perhubungan kereta api 6. Pabrik kendaraan bermotor dan bagian bagiannya 7. Pabrik dan reparasi kapal udara 8. Perusahaan kereta api 9. Perusahaan trem dan bus 10. Pengangkutan barang dan penumpang di jalan (bus, truk, taksi, dan angkutan massal) 11. Penimbunan barang/veem 12. Pengolahan limbah/B3 13. Perusahaan pengisian bahan bakar gas dan elpiji 14. Pabrik alkohol dan spiritus 15. Pabrik gas dan yang sejenisnya 16. Pabrik semen 17. Pabrik pengecoran besi dan pembuatan baja 18. Perusahaan listrik/pembangkit, pemindahan dan distribusi tenaga listrik 19. Pabrik gas distribusi untuk rumah tangga dan pabrik pabrik 20. Industri uap untuk tenaga 21. Penangkapan ikan laut 22. Penangkapan ikan laut lainnya 23. Pengumpulan hasil laut, terkecuali ikan 24. Lori perkebunan Kelompok V: Tingkat Resiko Sangat Tinggi 1. Penebangan dan pemotongan kayu/panglong 2. Asam belerang 3. Pabrik pupuk 4. Pabrik kaleng 5. Perbaikan rumah, jalan-jalan, terusan-terusan konstruksi berat, pipa air, jembatan kereta api, dan instalasi listrik 6. Pengangkutan barang dan penumpang di laut 7. Pengangkutan barang dan penumpang di udara 8. Pabrik korek api 9. Pertambangan minyak mentah dan gas bumi (migas) 10. Penggalian batu 11. Penggalian tanah liat 12. Penggalian pasir 13. Penggalian gamping 14. Penggalian belerang 15. Tambang intan dan batu perhiasan 16. Pertambangan lainnya 17. Tambang emas dan perak 18. Penghasilan batu bara 19. Tambang besi mentah 20. Tambang timah 21. Tambang bauksit 22. Tambang mangan 23. Tambang logam lainnya 24. Pabrik bahan peledak, bahan petasan, dan pabrik kembang api PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO LAMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN TABEL PENGHASILAN DAN IURAN PROGRAM JKK BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH PENGHASILAN DASAR PENGHASILAN PENETAPAN MANFAAT JKK IURAN JKK Sampai dengan 1.099.000 1.000.000 10.000 1.100.000 - 1.299.000 1.200.000 12.000 1.300.000 - 1.499.000 1.400.000 14.000 1.500.000 - 1.699.000 1.600.000 16.000 1.700.000 - 1.899.000 1.800.000 18.000 1.900.000 - 2.099.000 2.000.000 20.000 2.100.000 - 2.299.000 2.200.000 22.000 2.300.000 - 2.499.000 2.400.000 24.000 2.500.000 - 2.699.000 2.600.000 26.000 2.700.000 - 3.199.000 2.950.000 29.500 3.200.000 - 3.699.000 3.450.000 34.500 3.700.000 - 4.199.000 3.950.000 39.500 4.200.000 - 4.699.000 4.450.000 44.500 4.700.000 - 5.199.000 4.950.000 49.500 5.200.000 - 5.699.000 5.450.000 54.500 5.700.000 - 6.199.000 5.950.000 59.500 6.200.000 - 6.699.000 6.450.000 64.500 6.700.000 - 7.199.000 6.950.000 69.500 7.200.000 - 7.699.000 7.450.000 74.500 7.700.000 - 8.199.000 7.950.000 79.500 8.200.000 - 9.199.000 8.700.000 87.000 9.200.000 - 10.199.000 9.700.000 97.000 10.200.000 - 11.199.000 10.700.000 107.000 11.200.000 - 12.199.000 11.700.000 117.000 12.200.000 - 13.199.000 12.700.000 127.000 13.200.000 - 14.199.000 13.700.000 137.000 14.200.000 - 15.199.000 14.700.000 147.000 15.200.000 - 16.199.000 15.700.000 157.000 16.200.000 - 17.199.000 16.700.000 167.000 17.200.000 - 18.199.000 17.700.000 177.000 18.200.000 - 19.199.000 18.700.000 187.000 19.200.000 - 20.199.000 19.700.000 197.000 20.200.000 dan seterusnya 20.700.000 207.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO LAMPIRAN III PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN I. MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA Peserta penerima Upah dan bukan penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK, berupa: a. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, antara lain meliputi: 1) pemeriksaan dasar dan penunjang; 2) perawatan tingkat pertama dan lanjutan; 3) rawat inap kelas I rumah sakit Pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara; 4) perawatan intensif; 5) penunjang diagnostik; 6) pengobatan; 7) pelayanan khusus; 8) alat kesehatan dan implan; 9) jasa dokter/medis; 10) operasi; 11) transfusi darah; dan 12) rehablitasi medis. b. Santunan berupa uang meliputi: 1) Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, meliputi; a. apabila menggunakan angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); b. apabila menggunakan angkutan laut paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); c. apabila menggunakan angkutan udara paling banyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); atau d. apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan, maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan. 2) Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB); a. STMB untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari Upah. b. STMB untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah. c. STMB untuk 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Upah. STMB dibayar selama Peserta tidak mampu bekerja sampai Peserta dinyatakan sembuh, Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, Cacat total tetap, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat. 3) Santunan Cacat, meliputi: a. Cacat sebagian anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x Upah sebulan, b. Cacat sebagian fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x Upah sebulan c. Cacat total tetap = 70% x 80 x Upah sebulan; 4) Santunan kematian sebesar = 60% x 80 x Upah sebulan, paling sedikit sebesar JKM. 5) Biaya pemakaman Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). 6) Santunan berkala dibayar sekaligus= 24 x Rp. 200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah). 7) Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik. 8) Penggantian biaya gigi tiruan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). 9) Bantuan beasiswa kepada anak Peserta yang masih sekolah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta, apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja. II. TABEL PERSENTASE CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA. CACAT TETAP SEBAGIAN % X UPAH  Lengan kanan dari sendi bahu kebawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 40  Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 35  Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 35  Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 30  Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 32  Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) 28  Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 70  Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 35  Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 50  Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 25  Kedua belah mata 70  Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan Dekat 35  Pendengaran pada kedua belah telinga 40  Pendengaran pada sebelah telinga 20  Ibu jari tangan kanan 15  Ibu jari tangan kiri 12  Telunjuk tangan kanan 9  Telunjuk tangan kiri 7  Salah satu jari lain tangan kanan 4  Salah satu jari lain tangan kiri 3  Ruas pertama telunjuk kanan 4,5  Ruas pertama telunjuk kiri 3,5  Ruas pertama jari lain tangan kanan 2  Ruas pertama jari lain tangan kiri 1,5  Salah satu ibu jari kaki 5  Salah satu jari telunjuk kaki 3  Salah satu jari kaki lain 2  Terkelupasnya kulit kepala 10-30  Impotensi 40  Kaki memendek sebelah: −kurang dari 5 cm −5 cm sampai kurang dari 7,5 cm −7,5 cm atau lebih 10 20 30  Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel 6  Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel 3  Kehilangan daun telinga sebelah 5  Kehilangan kedua belah daun telinga 10  Cacat hilangnya cuping hidung 30  Perforasi sekat rongga hidung 15  Kehilangan daya penciuman 10  Hilangnya kemampuan kerja fisik: − 51% - 70% − 26% - 50% −10% - 25% 40 20 5  Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 70  Kehilangan sebagian fungsi penglihatan Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensipenglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik) + % efisiensi penglihatan terburuk 7  Kehilangan penglihatan warna 10  Setiap kehilangan lapangan pandang 10% 7 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO
Koreksi Anda