Koreksi Pasal 61
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) tetapi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara tetap tidak patuh dalam membayar Iuran dan kewajiban lainnya, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
