Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), meliputi: a. perizinan terkait usaha; b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; c. izin mempekerjakan tenaga kerja asing; d. izin perusahaan penyedia jasa Pekerja/buruh; atau e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi, pencabutan sanksi dan mekanisme koordinasi dalam pengenaan dan pencabutan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda