Koreksi Pasal 60
PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), meliputi:
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
d. izin perusahaan penyedia jasa Pekerja/buruh; atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi, pencabutan sanksi dan mekanisme koordinasi dalam pengenaan dan pencabutan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
