Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak atas JKK dan JKM tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Koreksi Anda