Koreksi Pasal 2
PP Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERSERO PT PELABUHAN INDONESIA II
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 541.622 (lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua) saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh yang seluruhnya berdasarkan nilai wajar sebesar Rp426.418.000.000,00 (empat ratus dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan jumlah modal ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan INDONESIA II menjadi sebesar Rp1.444.029.000.000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah).
Koreksi Anda
