Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan Dana Darurat dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Alokasi Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja transfer ke Daerah. (3) Menteri MENETAPKAN alokasi Dana Darurat bagi Daerah yang terkena Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa sebelum tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda