Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah yang daerahnya mengalami Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa dapat mengajukan permintaan Dana Darurat kepada Menteri dengan melampirkan paling sedikit Kerangka Acuan Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana beserta Rencana Anggaran Biaya. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permintaan Dana Darurat selama masih dalam tahap pascabencana. (3) Menteri bersama kepala BNPB dan/atau menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh: a. Kepala BNPB dan/atau menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait, dalam rangka penilaian atas kerangka acuan dan rencana anggaran biaya dari aspek kerusakan dan kerugian untuk penyusunan anggaran kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; b. Menteri, dalam rangka penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD. (5) Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menyusun rencana anggaran Dana Darurat per Daerah dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda