Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Darurat tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah didanai dari sumber lainnya dalam APBN.
Koreksi Anda
Dana Darurat tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah didanai dari sumber lainnya dalam APBN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran