Koreksi Pasal 5
PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Dana Darurat digunakan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pascabencana yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemulihan fungsi Pelayanan Publik yang dilakukan badan usaha milik daerah, Dana Darurat dapat diteruskan oleh Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah yang melaksanakan fungsi Pelayanan Publik.
(3) Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
