Koreksi Pasal 4
PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa ditetapkan oleh
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas waktu rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
