Koreksi Pasal 3
PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT
Teks Saat Ini
Dana Darurat dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek keadilan dan kepatutan.
Koreksi Anda
