Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 44 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang DANA DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat kepada Daerah yang mengalami Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa dan tidak dapat ditanggulangi dengan APBD. (2) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan daerah pada bagian Lain-Lain Pendapatan. (3) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya digunakan untuk keperluan mendesak.
Koreksi Anda