Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Prekusor dalam rangka peredaran harus dilakukan pencatatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya. BAB VII . . .
Koreksi Anda