Koreksi Pasal 9
PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR
Teks Saat Ini
(1) Prekursor wajib disimpan pada tempat penyimpanan yang aman dan terpisah dari penyimpanan lain.
(2) Prekursor yang disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB V . . .
Koreksi Anda
