Koreksi Pasal 8
PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Prekursor wajib diberi label pada setiap wadah atau kemasan.
(2) Label pada wadah atau kemasan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelabelan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
