Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri dan menteri terkait dapat mengambil tindakan administratif. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; atau d. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda