Koreksi Pasal 5
PP Nomor 44 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang PREKURSOR
Teks Saat Ini
(1) Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait menyusun rencana kebutuhan Prekursor untuk kepentingan industri farmasi, industri non farmasi, dan lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi setiap tahun.
(2) Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan dan penggunaan Prekursor secara nasional.
(3) Menteri . . .
(3) Menteri berdasarkan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada badan internasional di bidang Narkotika.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana kebutuhan Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan/atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
