Koreksi Pasal 3
PP Nomor 44 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2007 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA TBK
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
(2) Hasil penjualan saham dari penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, disetorkan langsung ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara INDONESIA Tbk.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
