Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 44 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2007 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, paling banyak 15 % (lima belas persen) dari seluruh saham milik negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara INDONESIA Tbk.. (2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, paling banyak 15% (lima belas persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara INDONESIA Tbk. yang telah dikeluarkan dan disetor penuh. (3) Banyaknya saham dan harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan banyaknya saham serta harga saham yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan pasar modal. (4) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda