Koreksi Pasal 1
PP Nomor 44 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2007 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA TBK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, kinerja, dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara INDONESIA Tbk., dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara INDONESIA Tbk., dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara INDONESIA Tbk. dengan cara:
a. Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara INDONESIA Tbk. berdasarkan ketentuan pasar modal; dan
b. Perusahaan . . .
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara INDONESIA Tbk. menerbitkan saham baru untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Koreksi Anda
