Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pengurangan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaporkan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan Penatausahaan.
Koreksi Anda