Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal Negara setelah diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH tentang pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan secara bersama- sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda