Koreksi Pasal 19
PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Apabila berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menyatakan bahwa rencana pengurangan Penyertaan Modal Negara layak dilakukan, maka Menteri Keuangan menyampaikan usul pengurangan Penyertaan Modal Negara dimaksud kepada
untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
