Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 dapat dikuasakan kepada Menteri.
Koreksi Anda