Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan penyertaan modal Negara ke dalam suatu BUMN dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dalam rangka : a. memperbaiki struktur permodalan BUMN dan Perseroan Terbatas; dan/atau b. meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan Perseroan Terbatas.
Koreksi Anda