Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 44 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. kapitalisasi cadangan; dan/atau c. sumber lainnya. (2) Sumber yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah: a. dana segar; b. proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau d. aset-aset negara lainnya. (3) Sumber yang berasal dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. keuntungan revaluasi aset; dan/atau b. agio saham. Pasal 3 . . .
Koreksi Anda