Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 45
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan diatur dengan Keputusan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran