Koreksi Pasal 44
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf d bertujuan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan.
(2) Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan perencanaan kehutanan dilakukan sebagai berikut :
a. pada tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri.
b. pada tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Gubernur.
c. pada tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Bupati/ Walikota.
d. pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi dilaksanakan oleh Menteri.
e. pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di dalam kabupaten/kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.
f. pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang lintas kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur.
g. pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang lintas provinsi dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
