Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dikelola dalam suatu sistem informasi kehutanan. (2) Sistem informasi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang yang meliputi nasional, provinsi, kabupaten/kota dan unit pengelolaan. (3) Ketentuan tentang sistem informasi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda