Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem perencanaan kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 huruf c mengatur hal-hal yang menyangkut mekanisme, substansi dan proses penyusunan rencana kehutanan. (2) Sistem Perencanaan Kehutanan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda