Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penataan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) dilakukan oleh Panitia Tata Batas kawasan hutan. (2) Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Bupati/Walikota. (3) Unsur keanggotaan, tugas dan fungsi, prosedur dan tata kerja Panitia Tata Batas kawasan hutan diatur dengan Keputusan Menteri. (4) Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain bertugas : a. melakukan persiapan pelaksanaan penataan batas dan pekerjaan pelaksanaan di lapangan; b. menyelesaikan masalah-masalah : 1. hak-hak atas lahan/tanah disepanjang trayek batas; 2. hak-hak atas lahan/tanah di dalam kawasan hutan; c. memantau pekerjaan dan memeriksa hasil-hasil pelaksanaan pekerjaan tata batas di lapangan; d. membuat dan menandatangani Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan. (5) Hasil penataan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dan diketahui oleh Bupati/Walikota. (6) Hasil penataan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh Menteri.
Koreksi Anda