Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kehutanan meliputi seluruh aspek pengurusan kehutanan. (2) Aspek pengurusan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penyelenggaraan : a. perencanaan kehutanan; b. pengelolaan hutan; c. penelitian... 16 c. penelitian dan pengembangan pendidikan dan latihan, penyuluhan kehutanan; dan d. pengawasan.
Koreksi Anda