Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 38
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan, rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 meliputi jangka panjang, menengah, dan pendek.
Koreksi Anda
Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan, rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 meliputi jangka panjang, menengah, dan pendek.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran