Koreksi Pasal 37
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan, rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 meliputi hutan konservasi, produksi dan hutan lindung.
(2) Penyusunan Rencana pengelolaan hutan yang meliputi Penyu- sunan Rencana Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
