Koreksi Pasal 36
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan skala geografis, rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 meliputi tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten.
(2) Penyusunan rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sebagai berikut :
a. Tingkat nasional disusun dengan mengacu pada hasil inven- tarisasi hutan tingkat nasional, dan dengan memperhatikan aspek lingkungan strategis;
b. Tingkat provinsi disusun berdasarkan hasil inventarisasi hutan tingkat provinsi dan memperhatikan rencana kehutanan tingkat nasional;
c. Tingkat kabupaten/kota disusun berdasarkan hasil inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota dan memperhatikan rencana kehutanan tingkat provinsi.
Koreksi Anda
