Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. (2) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat : a. provinsi; b. kabupaten/kota; c. unit pengelolaan.
Koreksi Anda