Koreksi Pasal 26
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.
(2) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat :
a. provinsi;
b. kabupaten/kota;
c. unit pengelolaan.
Koreksi Anda
