Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan minimal 30 % (tiga puluh per seratus) dari luas DAS dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota mengupayakan kecukupan luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Provinsi dan atau kabupaten/kota yang memiliki kawasan hutan yang fungsinya sangat penting bagi perlindungan lingkungan propinsi dan atau kabupaten/kota lainnya, berkewajiban untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan, serta mengelola kawasan hutan tersebut sesuai dengan fungsinya. (4) Provinsi dan atau kabupaten/kota yang mendapat manfaat dari kawasan hutan yang berada di Provinsi dan atau kabupaten/kota lainnya, berkewajiban untuk mendukung keberadaan dan kecukupan luas kawasan hutan di provinsi dan kabupaten/kota yang memberi manfaat. (5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur oleh Menteri. Bagian Delapan Penyusunan Rencana Kehutanan
Koreksi Anda