Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dengan pertimbangan Bupati/Walikota menyusun Rancang Bangun Unit Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi. (2) Rancang Bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Rancang Bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MENETAPKAN arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi. (5) Berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur membentuk Unit Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi. (6) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Unit Pengelolaan Hutan.
Koreksi Anda