Koreksi Pasal 4
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Perencanaan kehutanan dilaksanakan :
a. secara transparan, partisipatif dan bertanggung-gugat;
b. secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan berwawasan global;
c. dengan...
4
c. dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah termasuk kearifan tradisional.
Koreksi Anda
