Koreksi Pasal 49
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1970 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
