Koreksi Pasal 48
PP Nomor 44 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
